Friday, 6 February 2015

HUKUM BUGHOT KEPADA PEMBERONTAK

Dalam jihad/bughot hendaknya kita punya ilmu lebih dahulu. Sebab amal tanpa ilmu ditolak. Bukannya masuk surga, malah masuk neraka. Kita harus paham Hukum tentang Bughot, Membunuh Muslim, Mengkafirkan Muslim, Bersekutu dengan Kafir membunuh Muslim, dsb. Hendaknya kita bertanya pada Ulama yg adil seperti Syekh Al Buti agar tidak tersesat.
Bughot itu haram bahkan thd Fir’aun sekalipun (Thaahaa 43-44) dan hukumannya adalah mati:
Arfajah Ibnu Syuraih Ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.
Membunuh sesama Muslim tempatnya neraka:
Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk neraka. Para sahabat bertanya, “Itu untuk si pembunuh, lalu bagaimana tentang yang terbunuh?” Nabi Saw menjawab, “Yang terbunuh juga berusaha membunuh kawannya.” (HR. Bukhari)
Mengkafirkan orang yang mengucapkan Salam itu haram:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia…” [An Nisaa’ 94]
Haram bersekutu dengan Yahudi dan Nasrani untuk bughot membunuh sesama Muslim”
“Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani),..” [Al Maa-idah 52]
Tanya kepada Ulama yang Adil seperti Syekh Al Buti kenapa beliau menentang bughot:
“…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43]
Hindari Da’i-da’i yang malah menyeru ke neraka. Karena mengajak kita mengkafirkan Muslim, Membunuh Muslim bahkan ulama, Bughot, dan bersekutu dengan Yahudi dan Nasrani memerangi Muslim. Sengaja atau tidak:
Hadits Hudzaifah: Nabi bersabda: “Ya”, Dai – dai yang mengajak ke pintu Neraka Jahanam. Barang siapa yang mengikutinya, maka akan dilemparkan ke dalamnya. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, berikan ciri-ciri mereka kepadaku. Beliau bersabda: “Mereka mempunyai kulit seperti kita dan berbahasa dengan bahasa kita”. Aku bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemuinya? Beliau bersabda: “Berpegang teguhlah pada Jama’ah Muslimin dan imamnya”. Aku bertanya: “Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya?” Beliau bersabda: “Hindarilah semua firqah itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”. (Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399)
Bughot itu artinya memberontak terhadap pemerintah yang sah dengan senjata. Mengenai Bughot ini ada ulama yang membolehkan. Ada pula ulama yang mengharamkannya. Mari kita kaji Al Qur’an dan Hadits soal ini.
Allah Ta’ala berfirman: “Hai sekalian orang yang beriman, taatlah engkau semua kepada Allah dan taat pulalah kepada Rasulullah, juga kepada orang-orang yang memegang pemerintahan dari kalanganmu sendiri.” (an- Nisa': 59)
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dengan patuh serta mentaati, baik dalam hal yang ia senangi dan yang ia benci, melainkan jikalau ia diperintah untuk sesuatu kemaksiatan. Maka apabila ia diperintah -oleh penguasa pemerintahan- dengan sesuatu kemaksiatan, tidak bolehlah ia mendengarkan perintahnya itu dan tidak boleh pula mentaatinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Ibnu Umar r.a. pula, katanya: “Kita semua itu apabila berbai’at kepada Rasulullah s.a.w. untuk mendengar dengan patuh dan mentaati -apa-apa yang diperintahkan olehnya-, beliau s.a.w. selalu bersabda: “Dalam apa yang engkau semua kuasa melaksanakannya -yakni dengan sekuat tenaga yang ada padamu semua-.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Ibnu Umar r.a. pula, katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa yang melepaskan tangan ketaatan -yakni keluar dari ketaatan terhadap penguasa pemerintah-, maka orang itu akan menemui Allah pada hari kiamat, sedang ia tidak mempunyai hujjah -alasan lagi untuk membela diri dari kesalahannya itu-. Adapun yang meninggal dunia sedang di lehernya tidak ada pembai’atan -untuk mentaati pada pemerintahan yang benar-, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah.” (Riwayat Muslim) Dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan: “Dan barangsiapa yang mati dan ia menjadi orang yang memecah belah persatuan umat -kaum Muslimin-, maka sesungguhnya ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.”
Dari Anas r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Dengarlah olehmu semua dengan patuh dan taatlah pula, sekalipun yang digunakan -yakni yang diangkat sebagai pemegang pemerintahan- atasmu semua itu seorang hamba sahaya keturunan Habsyi -orang berkulit hitam-, yang di kepalanya itu seolah-olah ada bintik-bintik hitam kecil-kecil.” (Riwayat Bukhari)
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Wajiblah atasmu itu mendengar dengan patuh serta mentaati baik engkau dalam keadaan sukar ataupun lapang, juga baik engkau dalam keadaan rela menerima perintah itu ataupun dalam keadaan membencinya dan juga dalam hal yang mengalahkan kepentingan dirimu sendiri.” (Riwayat Muslim)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, katanya: “Kita semua bersama Rasulullah s.a.w. dalam berpergian, kemudian kita turun berhenti di suatu tempat pemberhentian. Diantara kita ada yang memperbaiki pakaiannya, ada pula yang berlomba panah memanah dan ada pula yang menyampingi ternak-ternaknya. Tiba-tiba di kala itu berserulah penyeru Rasulullah s.a.w. mengatakan: “Shalat jamaah akan segera dimulai.” Kita semua lalu berkumpul ke tempat Rasulullah s.a.w., kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya tiada seorang Nabipun yang sebelum saya itu, melainkan adalah haknya untuk memberikan petunjuk kepada umatnya kepada apa-apa yang berupa kebaikan yang ia ketahui akan memberikan kemanfaatan kepada umatnya itu, juga menakut-nakuti dari keburukan apa-apa yang ia ketahui akan membahayakan mereka. Sesungguhnya umatmu semua ini keselamatannya diletakkan di bagian permulaannya dan kepada bagian penghabisannya akan mengenailah suatu bencana dan beberapa persoalan yang engkau semua mengingkarinya -tidak menyetujui karena berlawanan dengan syariat-. Selain itu akan datang pula beberapa fitnah yang sebagiannya akan menyebabkan ringannya bagian yang lainnya. Ada pula fitnah yang akan datang, kemudian orang mu’min berkata: “Inilah yang menyebabkan kerusakanku,” lalu fitnah itu lenyaplah akhirnya. Juga ada fitnah yang datang, kemudian orang mu’min berkata: “Ini, inilah yang terbesar -dari berbagai fitnah yang pernah ada-.” Maka barangsiapa yang senang jikalau dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam syurga, hendaklah ia sewaktu didatangi oleh kematiannya itu, ia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, juga memperlakukan para manusia dengan sesuatu yang ia senang jika diperlakukan sedemikian itu oleh orang lain. Dan barangsiapa yang membai’at seorang imam -pemuka-, lalu ia telah memberikan tapak tangannya -dengan berjabatan tangan- dan memberikan pula buah hatinya -maksudnya keikhlasan-, maka hendaklah ia mentaatinya apabila ia kuasa demikian -yakni sekuat tenaga yang ada pada dirinya-. Selanjutnya jikalau ada orang lain yang hendak mencabut -merampas kekuasaan imam yang telah dibai’at tadi-, maka pukullah leher orang lain itu -yakni perangilah yang membangkang tersebut-. (Riwayat Muslim) Sabdanya: yantadhilu artinya berlomba dengan permainan melemparkan panah atau berpanah-panahan. Aljasyaru dengan fathahnya jim dan syin mu’jamah dan dengan ra’, yaitu binatang-binatang yang sedang digembalakan dan bermalam di tempatnya itu pula. Sabdanya: yuraqqiqu ba’dhuha ba’dhan artinya yang sebagian membuat ringan pada yang sebagian lagi, sebab besarnya apa yang datang sesudah yang pertama itu. Jadi yang kedua menyebabkan dianggap ringannya yang pertama. Ada yang mengatakan bahwa artinya ialah yang sebagian menggiring yakni menyebabkan timbulnya sebagian yang lain dengan memperbaguskan serta mengelokkannya, juga ada yang mengatakan bahwa artinya itu ialah menyerupai yang sebagian pada sebagian yang lainnya.
Dari Abu Hunaidah yaitu Wail bin Hujr r.a., katanya: “Salamah bin Yazid al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah s.a.w., lalu ia berkata: “Ya Nabiyullah, bagaimanakah pendapat Tuan, jikalau kita semua diperintah oleh beberapa orang penguasa, mereka selalu meminta hak mereka dan menghalang-halangi apa yang menjadi hak kita. Apakah yang Tuan perintahkan itu terjadi?” Beliau s.a.w. memalingkan diri dari pertanyaan itu -seolah-olah tidak mendengarnya-. Kemudian Salamah bertanya sekali lagi, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Dengarlah olehmu semua -apa yang diperintahkan- dan taatilah, sebab sesungguhnya atas tanggungan mereka sendirilah apa-apa yang dibebankan pada mereka -yakni bahwa mereka berdosa jikalau mereka menghalang-halangi hak orang-orang yang di bawah kekuasaannya- dan atas tanggunganmu sendiri pulalah apa yang dibebankan padamu semua -yakni engkau semua juga berdosa jikalau tidak mentaati pimpinan orang yang sudah sah dibai’at-.” (Riwayat Muslim)
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya saja akan datanglah sesudahku nanti suatu cara mementingkan diri sendiri -dari golongan penguasa negara sehingga tidak memperdulikan hak kaum Muslimin yang diperintah- serta beberapa perkara-perkara yang engkau semua mengingkarinya -tidak menyetujui karena menyalahi ketentuan-ketentuan syariat-.” Para sahabat lalu berkata: “Ya Rasulullah, kalau sudah demikian, maka apakah yang Tuan perintahkan kepada yang orang menemui keadaan semacam itu dari kita -kaum Muslimin-?” Beliau s.a.w. menjawab: “Engkau semua harus menunaikan hak orang yang harus menjadi tanggunganmu dan meminta kepada Allah hak yang harus engkau semua peroleh.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Abu Hurairah r.a., katanya; “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang taat kepadaku, maka ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka ia telah bermaksiat pula kepada Allah dan barangsiapa yang mentaati amir -pemegang pemerintahan-, maka ia benar-benar mentaati saya dan barangsiapa yang bermaksiat kepada amir, maka ia benar-benar bermaksiat kepada saya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang membenci sesuatu tindakan dari amirnya -yang memegang pemerintahannya-, maka hendaklah ia bersabar, sebab sesungguhnya barangsiapa yang keluar -yakni membangkang- dari seorang sultan -penguasa negara- dalam jarak sejengkal, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih)
bersabda:
إنه يُستعمل عليكم أمراء فتعرفون وتُنكرون، فمن كَرِه فقد بريء، ومن أنكر فقد سَلِمَ، ولكن من رضي وتابع) قالوا: يارسول الله ألا نقاتلهم؟ قال (لا، ما صَلّوا)
“Sesungguhnya kalian akan dipimpin oleh para pemimpin yang kalian mengetahui mereka namun kalian mengingkarinya. Maka barang siap yang membencinya ia telah bebas dan dan barang siapa yang mengingkarinya ia telah selamat, akan tetapi orang yang rela dan mengikuti.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah tidak kita perangi mereka?” Beliau menjawab:”Tidak, selama mereka masih sholat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim
Dari Abu Bakrah r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang merendahkan seorang sultan -penguasa negara-, maka ia akan direndahkan oleh Allah.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.
Dari Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari, bahwa Nabi telah bersabda, “Agama (Islam) itu adalah nasehat.” (beliau mengulanginya tiga kali), Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin, dan kaum muslimin umumnya.” [HR Bukhari, Muslim, Ahmad]
Penjelasan hadits di atas di antaranya dilarang memberontak terhadap para pemimpin dan menasehati dengan cara yang baik terhadap sesama Muslim:
“Nasehat bagi para imam/pemimpin kaum muslimin”.
Artinya, membantu dan mentaati mereka di atas kebenaran. Memerintahkan dan mengingatkan mereka untuk berdiri di atas kebenaran dengan cara yang halus dan lembut. Mengabarkan kepada mereka ketika lalai dari menunaikan hak-hak kaum muslimin yang mungkin belum mereka ketahui, tidak memberontak terhadap mereka, dan melunakkan hati manusia agar mentaati mereka.
Imam al-Khaththabi menambahkan, “Dan termasuk dalam makna nasehat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan shadaqah-shadaqah kepada mereka, tidak memberontak dan mengangkat pedang (senjata) terhadap mereka –baik ketika mereka berlaku zhalim maupun adil-, tidak terpedaya dengan pujian dusta terhadap mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka. Semua itu dilakukan bila yang dimaksud dengan para imam adalah para khalifah atau para penguasa yang menangani urusan kaum muslimin, dan inilah yang masyhur”. Lalu beliau melanjutkan, “Dan bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan para imam adalah para ulama, dan nasehat bagi mereka berarti menerima periwayatan mereka, mengikuti ketetapan hukum mereka (tentu selama mengikuti dalil), serta berbaik sangka (husnu zh-zhan) kepada mereka”. (Syarah Shahih Muslim (2/33-34), I’lam al-Hadits (1/192-193)).
“Nasehat bagi kaum muslimin umumnya”.
Artinya, membimbing mereka menuju kemaslahatan dunia dan akhirat, tidak menyakiti mereka, mengajarkan kepada mereka urusan agama yang belum mereka ketahui dan membantu mereka dalam hal itu baik dengan perkataan maupun perbuatan, menutup aib dan kekurangan mereka, menolak segala bahaya yang dapat mencelakakan mereka, mendatangkan manfaat bagi mereka, memerintahkan mereka melakukan perkara yang ma’ruf dan melarang mereka berbuat mungkar dengan penuh kelembutan dan ketulusan. Mengasihi mereka, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda dari mereka, diselingi dengan memberi peringatan yang baik (mau‘izhah hasanah), tidak menipu dan berlaku hasad (iri) kepada mereka, mencintai kebaikan dan membenci perkara yang tidak disukai untuk mereka sebagaimana untuk diri sendiri, membela (hak) harta, harga diri, dan hak-hak mereka yang lainnya baik dengan perkataan maupun perbuatan, menganjurkan mereka untuk berperilaku dengan semua macam nasehat di atas, mendorong mereka untuk melaksanakan ketaatan dan sebagainya (Syarh Shahih Muslim (II/34), I’lamul-Hadits (I/193)).
Diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’
ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
“Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  kuat dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  bughot/berontak terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun  bughot itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena  egar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas”.
Bagaimana bughot terhadap pemimpin yang kafir dan zholim? Boleh tidak?
Sesungguhnya sunnah dari Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Muhammad, dan Pemuda Ashabul Kahfi menunjukkan bahwa bughot terhadap pemimpin kafir dan zhalim pun dilarang. Khawatirnya membawa kerusakan.
Fir’aun itu adalah manusia yang paling kafir dan paling zalim. Fir’aun mengaku Tuhan dan membunuh bayi-bayi yang tak berdosa. Meski demikian, Nabi Musa tidak bughot terhadap Fir’aun.
Firman Allah:
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaahaa 43-44]
Nabi Muhammad pun saat ditindas penguasa kafir Mekkah bahkan hendak dibunuh tidak bughot. Khawatirnya menimbulkan kerusakan. Padahal dengan pertolongan Allah, niscaya kedua Nabi itu pasti menang. Namun beliau diperintahkan hijrah ke Madinah. Begitu pula para pemuda Ashabul Kahfi yang melarikan diri ke gua.
Kenapa Bughot dilarang/diharamkan?
Karena menimbulkan kerusakan yang besar. Baik di pihak penguasa, mau pun di pihak pemberontak.
GAMBARAN BUGHOT
GAMBARAN BUGHOT
Para penguasa memiliki tentara dan senjata yang kuat serta sejumlah pengikut. Sementara pemberontak memiliki sedikit senjata. Walau pun pemberontak bisa meningkatkan kemampuannya, namun waktunya bisa lama. Peperangan pun jadi lama dan menimbulkan banyak korban. Rakyat pun menderita. Karena mereka terjebak di medan perang. Medan Perang ada di rumah mereka.

Kaidah Fiqih: Menghindari kerusakan lebih utama daripada mencari kebaikan.

Perang Saudara di Suriah
Perang Saudara di Suriah
Karena itulah banyak ulama menentang bughot karena kerusakan yang ditimbulkannya itu pasti. Sementara kebaikan berupa mendapat pemimpin yang adil, belum tentu didapat. Contohnya di Libya bukannya mendapat Khalifah yg adil dan menjalankan Syari’ah, malah didapat pemimpin boneka AS yg bersalaman dgn Hillary Clinton, wanita yg bukan muhrimnya dan menyerahkan minyak Libya ke AS.
Hillary dan Abdurrahim Al Kaib
“Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” [Al Baqoroh 11-12]
Lihat korban Perang Saudara di Suriah yang berlangsung 2 tahun lebih. Meski Mujahidin mengaku berjaya, namun 70 ribu rakyat Suriah tewas, 5 juta orang terusir dari rumahnya karena kena bom dan 1 juta orang terpaksa mengungsi ke luar negeri (Al Jazeera). Dari 70 ribu korban yang tewas, 15 ribu dari pihak pemerintah, 14 ribu dari pemberontak, dan 41 ribu warga Sipil yang tewas akibat aksi pihak pemerintah dan pemberontak. Ini terjadi dari Maret 2011-April 2013. Padahal penduduk Suriah hanya 21 juta jiwa:
Kalau Indonesia yang penduduknya 240 juta jiwa, itu setara dengan 770 ribu orng tewas, 55 juta orang terusir dari rumahnya, dan 11 juta orang mengungsi ke luar negeri. Itulah kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh Bughot.
Suriah Dirusak Asing
Bagaimana solusi untuk Bughot?
“Kalau dua golongan dari golongan orang-orang Mukmin mengadakan peperangan, maka damaikanlah antara keduanya. Kalau salah satunya berbuat menentang perdamaian kepada lainnya, maka perangilah orang-orang (golongan) yang menentang itu sehingga mereka kembali ke jalan Allah. Kalau mereka kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan memang harus berbuat adillah kamu sekalian. Sesungguhnya Allah itu mencintai pada orang-orang yang berlaku adil. (Al-Hujuraat: 9).
Jika pemimpinnya zhalim, pemimpin tsb dinasehati agar tidak zhalim dan memperbaiki sikapnya. Sebaliknya jika tidak zhalim, dan pemberontak bughot hanya karena nafsu untuk berkuasa menjadi pemimpin, pemberontak harus meletakkan senjata. Jika tidak mau, wajib diperangi:
Keterangan tentang persoalan ini dapat dijumpai dalam sepucuk surat yang dikirim oleh khalifah ali kepada kaum Bughat
احدا فان فعلتم نفدت اليكم بالحرب (رواه احمد والحكم)
Dari Abdullah bin Syaddad ia berkata, berkata Ali R.A. kepada kaum khawarij, “kamu boleh berbuat sekehendak hatimu dan antara kami dan antara kamu hendaklah ada perjanjian, yaitu supaya kamu jangan menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh). Jangan merampok di jalan, jangan menganiaya seseorang. Jika kamu berbuat itu, penyerangan akan diteruskan terhadap kamu sekalian (HR. Ahmad dan Hakim)
LIBYA OILMinyak Libya dikuras AS dan Eropa
Bagi pemberontak bersenjata yang sudah menumpahkan darah, hukumnya adalah mati. Kecuali jika mereka menyerah.
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita.” Muttafaq Alaihi.
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim.
Dari Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih
Arfajah Ibnu Syuraih Ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.
Jadi seandainya 6 juta ummat Islam di AS berontak terhadap pemerintah AS yang jumlah penduduknya 300 juta jiwa. Itu haram. Bisa menimbulkan banyak korban. Alih-alih umat Islam “Merdeka”, malah bisa habis dibantai karena jumlah dan senjata tidak seimbang.
Peperangan hanya dibolehkan antar negara. Saat negara Islam Madinah sudah terbentuk, maka begitu “Negara” kafir Mekkah menyerang, Negara Islam berhak membela diri. Pertempuran hanya terjadi di Medan Perang. Rakyat aman di rumah mereka masing-masing. Musuh yang mundur dari medan perang pun aman. Sementara yang menyerah ditawan untuk kemudian dibebaskan setelah perang usai. Pada perang Badar, hanya 84 orang yang tewas. Pada Perang Uhud, hanya 102 orang yang tewas. Sementara pada Futuh Mekkah tidak ada korban yang tewas (Wikipedia). Itulah Islam yang sebenarnya. Menghindari Fitnah/Pembunuhan. Bukan “Mujahidin” yang harus darah apalagi sampai membunuh sesama Muslim yang mereka kafirkan terlebih dahulu.
Pada perang antar negara, umumnya perang berlangsung di perbatasan atau di medan perang. Sehingga rakyat punya banyak waktu untuk menyelamatkan diri. Pada Bughot/pemberontakan, perang terjadi di dalam negeri. Di rumah-rumah rakyat. Sehingga rakyat jadi korban. Itulah sebabnya bughot itu haram.
Saat Futuh Mekkah, Negara Islam memberi ultimatum/pilihan sehingga musuh bisa menyerah dengan selamat. Tak ada korban dalam Futuh Mekkah. Pada saat mengepung Yerusalem pun sultan Shalahuddin Al Ayubi memberi ultimatum terlebih dahulu sehingga pihak musuh bisa menyerah dengan selamat. Itulah ajaran Islam.
Sebagaimana an- Nisa': 59 henaknya kita taat kepada pemimpin. Sezalim apa pun selama mereka sholat, kita tidak boleh bughot.
Meski demikian, kita harus melihat APA YANG MEREKA PERINTAHKAN. Kalau perintahnya adalah maksiat kepada Allah, misalnya membunun manusia, kita tidak boleh mentaati mereka. Tidak ada ketaatan untuk maksiat kepada Allah meski kita tetap tidak boleh bughot:
Tidak ada ketaatan kepada orang yang tidak taat kepada Allah. (Abu Ya’la)
Ketaatan hanya untuk perbuatan makruf. (HR. Bukhari)
Tiada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta (Allah). (HR. Ahmad dan Al Hakim)
Sebaik-baik pemimpin adalah yang kamu cintai dan mereka mencintaimu. Kamu mendoakan mereka dan mereka mendoakanmu. Sejahat-jahat pemimpin adalah yang kamu benci dan mereka membencimu. Kamu kutuk mereka dan mereka mengutukmu. Para sahabat bertanya, “Tidakkah kami mengangkat senjata terhadap mereka?” Nabi Saw menjawab, “Jangan, selama mereka mendirikan shalat. Jika kamu lihat perkara-perkara yang tidak kamu senangi maka bencimu terhadap amal perbuatannya dan jangan membatalkan ketaatanmu kepada mereka.” (HR. Muslim)
Di bawah kita saksikan berapa banyak korban tewas akibat Bughot / Perang Saudara. Ratusan ribu nyawa dan harta ribuan trilyun rupiah tak sebanding dengan kekuasaan yang akan diraih.
Saat PKI bughot di tahun 1965, tentara dan rakyat bergerak cepat. 1 juta orang tewas. Tapi pemberontakan padam hanya dalam 2 hari. Padahal jumlah penduduk Indonesia saat itu hanya 105 juta jiwa.
Perang Saudara di AS (April 1861-May 1865 (4 years, 1 month))
618.222: tewas dari 31.443.321 penduduk AS di tahun 1860 (hasil sensus terakhir sebelum perang)
Perang Saudara di Spanyol (July 1936-April 1939 (2 years, 9 months))
500,000: tewas dari 24.849.298 penduduk di tahun 1935 (menurut the National Statistics Institute of Spain)
Perang Saudara di Libya (February 2011-October 2011 (8 months))
30,000: tewas dari 6.461.454 penduduk Libya di tahun 2011 (Menurut CIA World Factbook)
Dari situ kenapa kita paham kalau Bughot itu haram. Menimbulkan banyak korban jiwa dan juga kerusakan material.
Seluruh negara saat ada pemberontak bersenjata, termasuk AS yang katanya menjunjung HAM, pasti membasmi pemberontak dengan tegas. Tak peduli nyaris 2% dari penduduknya tewas. Begitu pula pemerintahan negara Islam. Karena itu tak pantas para Ulama Bughot menuduh penguasa Muslim seperti Qaddafi sebagai zhalim karena memenjara/menghukum mati para pelaku bughot. Lebih baik menghukum mati 100 orang pelaku Bughot daripada 100.000 orang mati karena bughot.

No comments:

Post a Comment